Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN,
perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan
Undang-Undang.
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Secara
garis besar struktur APBN adalah:
- Pendapatan Negara dan Hibah,
- Belanja Negara,
- asumsi dasar makro ekonomi;
- kebutuhan penyelenggaraan negara;
- kebijakan pembangunan;
- risiko (bencana alam, dampak kirisi global)
- kondisi dan kebijakan lainnya.
Belanja
Negara terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
a. Belanja pemerintahan pusat
Belanja
pemerintah pusat menurut fungsi adalah:
1. fungsi pelayanan umum
2. fungsi pertahanan
3. fungsi ketertiban dan keamanan
4. fungsi ekonomi
5. fungsi lingkungan hidup
6. fungsi perumahan dan fasilitas umum
7. fungsi kesehatan
8. fungsi pariwisata
9. fungsi agama
10. fungsi pendidikan
11. fungsi perlindungan sosial
Belanja
Pemerintah Pusat menurut jenis adalah:
1. belanja pegawai
2. belanja barang
3. belanja modal
4. pembayaran bunga utang
5. subsidi
6. belanja hibah
7. bantuan sosial
8. belanja lain-lain
b. Transfer ke daerah
Rincian
anggaran transfer ke daerah adalah:
Dana
Perimbangan
1. Dana Bagi Hasil
2. Dana Alokasi Umum
3. Dana Alokasi Khusus
4. Dana Otonomi Khusus
Dana
Otonomi Khusus
Dana
Penyesuaian
• Pembiayaan.
Besaran
pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
• asumsi dasar makro ekonomi;
• kebijakan pembiayaan;
• kondisi dan kebijakan lainnya.
Pembiayaan
terdiri atas: pembiyaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Pembiayaan
Dalam Negeri meliputi:
Pembiayaan
perbankan dalam negeri
Pembiayaan
nonperbankan dalam negeri
1. Hasil pengelolaan aset
2. Surat berharga negara neto
3. Pinjaman dalam negeri neto
4. Dana investasi pemerintah
5. Kewajiban penjaminan
Pembiayaan
Luar Negeri
Pembiayaan
Luar Negeri meliputi :
1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas
Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2. Penerusan pinjaman
3. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri,
terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
• Keseimbangan Primer,
• Surplus/Defisit Anggaran,
3. Prinsip-prinsip Dalam APBN:
• Prinsip Anggaran APBN
• Prinsip Anggaran dinamis
• Prinsip Anggaran Fungsional
Komentar
Posting Komentar