Aspek Hukum Dalam Pembangunan
Bidang
Jasa Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pembangunan
nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan,
sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang
objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU
Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan
perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun
1999 ini menganut asas: kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian,
asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan
demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun
1999).
Pada pelaksanaan Jasa Konstruksi harus
memperhatikan beberapa aspek hukum:
- Keperdataan; menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan, sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
- Administrasi Negara; menyangkut tatanan administrasi yang harus dilakukan dalam memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang konstruksi.
- Ketenagakerjaan: menyangkut tentang aturan ketenagakerjaan terhadap para pekerja pelaksana jasa konstruksi.
- Pidana: menyangkut tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Mengenai hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata mulai dari Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Pada Pasal 1233 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan dari perjanjian persetujuan dan Undang-Undang. Serta dalam suatu perjanjian dianut asas kebebasan dalam membuat perjanjian, hal ini disimpulkan dari Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan; segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Di mana sahnya suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, mengatur tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang diperkenankan.
- Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
- PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
- PP No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- PP No.30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
- Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya
- Kepmen KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi oleh Instansi Pemerintah
- Surat Edaran Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006
- Peraturan Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing
- dan peraturan-peraturan lainnya
Aspek Hukum Pidana
Bilamana terjadi cedera janji terhadap kontrak,
yakni tidak dipenuhinya isi kontrak, maka mekanisme penyelesaiannya dapat
ditempuh sebagaimana yang diatur dalam isi kontrak karena kontrak berlaku
sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini juga dapat
dilihat pada UUJK pada bab X yang mengatur tentang sanksi di mana pada pasal 43
ayat (1), (2), dan (3).
Yang secara prinsip isinya sebagaimana berikut, barang
siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi
yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi (saat berlangsungnya pekerjaan) atau kegagalan bangunan (setelah
bangunan diserahterimakan), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5
(lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5 % (lima persen) untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak
untuk perencanaan dan pengawasan, dari pasal ini dapat dilihat penerapan Sanksi
pidana tersebut merupakan pilihan dan merupakan jalan terakhir bilamana terjadi
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan karena ada pilihan lain
yaitu denda.
Dalam hal lain memungkin terjadinya
bila tidak dipenuhinya suatu pekerjaan sesuai dengan isi kontrak terutama mengubah
volume dan material memungkinkan terjadinya unsur Tindak Pidana Penipuan dan
Penggelapan, yaitu yang diatur dalam;
·
Pasal 378 KUHP (penipuan); “Barang siapa dengan maksud
untuk mengantungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan
rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
·
Pasal 372 KUHP (penggelapan);“Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena
penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling
banyak Rp.900,-“.
Pidana Korupsi; persoalannya selama ini
cedera janji selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam hal kontrak
kerja konstruksi untuk proyek yang dibiayai uang negara baik itu APBD atau APBN
di mana cedera janji selalu dihubungkan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) yang
menjelaskan unsur-unsurnya adalah;
- Perbuatan melawan hukum;
- Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Merugikan keuangan Negara atau perekonomian;
- Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dalam kasus pidana korupsi unsur perbuatan
melawan hukum sebagaimana pasal tersebut harus dapat dibuktikan secara hukum
formil apakah tindakan seseorang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum
sehingga dapat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat menyebabkan
kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.
Kemudian institusi yang berhak untuk
menentukan kerugian Negara dapat dilihat di UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK yang menyebutkan BPK
menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola
BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Jika
BPK menemukan kerugian Negara tetapi tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No 20 Tahun
2001, maka aparat penyidik dapat memberlakukan pasal 32 ayat (1) UU No. 31
Tahun 1999 yaitu: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau
lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara
nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan
berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk
dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk
mengajukan gugatan. Pasal ini memberikan kesempatan terhadap gugatan perdata
untuk perbuatan hukum yang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, namun
perbuatan tersebut dapat dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan
apabila terjadi kerugian negara maka upaya penuntutan tindak pidana korupsi
bukan merupakan satu-satunya cara, akan tetapi ada cara penyelesaian yang lain
yaitu cara penyelesaian masalah melalui gugatan perdata.
Aspek Sanksi Administratif
Sanksi administratif yang dapat dikenakan atas
pelanggaran Undang-Undang Jasa Konstruksi yaitu;
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara pekerjaan konstruksi
- Pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi
- Larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi dikenakan bagi pengguna jasa.
- Pembekuan Izin Usaha dan atau Profesi
- Pencabutan Izin Usaha dan atau Profesi.

Komentar
Posting Komentar